ISLAM DAN MODERNISASI (VI)
Oleh: A. Fasial Marzuki
KATA PENGANTAR
K
|
ali ini penulis
mengajak untuk merenungi tulisan yang berjudul "Bertuhan Tanpa Agama, Beragama Tanpa Nabi" [1] dalam
mengartikan bentuk "Modernisasi dalam Islam?" Artinya bahwa (jangan
sampai) utuk menjadi manusia moderen harus memisahkan (baca meniadakan,
meninggalkan) ajaran "vertikal" dengan ajaran
"horizontal" dari Allah 'Azza
wa Jalla, yaitu bagaimana manusia berhubungan dengan manusia dalam
(kesalehan) bersosial.
Ajaran Islam berisikan ajaran vertikal dan (pula) ajaran horizontal. Sisi-sisi ajarannya sepertihalnya mata uang logam. Sisi yang satu dengan sisi yang ada disebelahnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dan inilah yang disebutkan kaffah, complete, for to all intents and purposes - untuk semua maksud dan tujuan Dunia dan Akhirat.
Ajaran Islam menghendaki manusia hidup baik atau bahagia tidak saja (masih) di Bumi, tapi juga baik atau bahagia di Akhirat. Yaitu setelah mati raganya di Bumi. Oleh karena itulah kita tidak bisa meninggalkan begitu saja sisi horizontal - hubungan manusia dengan manusia dan lingkungan alam - ajaran Islam. Dengan kata lain memilah-milah ajaran Islam dan mengambil saja apa yang terbaik menurut akal atau hawanafsu kita. Al-Qur'an hanya dibuat sebagai pembenar akal dan hawanafsu tanpa melihat ajaran Islam yang seutuhnya sebagai satu kesatuan? Instead of (baca yang sebenarnya adalah) Al-Qur'an yang membimbing (huda lil muttaqīn) akal dan hawanafsu kita.
Apa yang dimaksudkan modernisasi? Sudah jelas bahwa modernisasi terambil dari bahasa asing yang kita comot saja katanya dari bahasa aslinya Inggris (yang ditulis) "modernization" menjadi modernisasi dalam bahasa kita. Islam (maksudnya ajaran Islam) sendiri sudah moderen [2] seperti terdapat dari uraian tulisan Islam dan Modernisasi (I) sampai dengan Islam dan Modernisasi (V). Jadi untuk melakukan modernisasi dalam pengertian to make modern; give a new or modern character or appearance to; to modernize one's, tingkatannya atau fase itu sudah kita lalui. Yaitu dari ”konsep jahiliyah” sebelumnya, menjadi ”konsep moderen”. Sebagai salah satu contoh, belum dikenal konsep embryology [3] Islam sudah ada menyebutkannya 'alaq' sejak 1400 tahun yang lalu. Konsep bernegara yang memerlukan ’konstitusi’ dalam bernegara sebagaimana layaknya masyarakat beradab dan modern telah dilakukan oleh Rasulullah saw (Konstitusi Madinah). [4] Baru ada seperti itu pada abad ke-18 seperti yang di susun oleh founding father Amerika, Jefferson. [5] Ada pula yang menyebutkan “Magna Charta” yang dibuat tahun 1215 [6]
Yang diperlukan umat Islam sekarang adalah "medernization" dalam artian revive yaitu bring back atau reestablish (reestablishment) yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah Rasul ketika mendirikan Negara Madinah, yang sempat terhenti (baca dihentikan) ketika kolonisasi (penjajahan) Barat terhadap tanah dan rakyat di dunia Timur yang berpenduduk Islam. □ AFM
BERTUHAN TANPA AGAMA,
BERAGAMA TANPA NABI [1]
H
|
ari-hari reformasi sekarang ini, rakyat
Indonesia sedang menyaksikan kemungkaran kolektif yang diperagakan secara
sistematis, melalui budaya, seni, politik dan hukum. Seolah-olah kita kembali
menyaksikan episode sejarah yang menayangkan peristiwa jahiliyah pada permulaan
dakwah Islam. Ketika itu, kehidupan manusia mengalami zaman kegelapan, dimana
prilaku manusia menebarkan ketakutan, kedzaliman, kebejatan moral dan
kebiadaban. Hidup seakan tanpa harapan.
Tragisnya, berbagai bentuk kemungkaran itu,
seperti korupsi, dekadensi moral, budaya mungkarat, penistaan agama, aliran
sesat, moral bejat dll, atas nama demokrasi dan hak asasi manusia, dianggap
sebagai hal yang wajar. Sikap demikian itu, digambarkan dalam Al-Qur’an yang
artinya:
“Wahai
kaum mukmin, ingatlah ketika setan menampakkan perbuatan sesat orang-orang
kafir sebagai hal yang menyenangkan bagi mereka…” (QS Al-Anfāl 8:48)
Kemungkaran dianggap sebagai kebebasan
berekspresi, dan penolakan terhadap syari’ah serta penistaan agama dianggap
kebebasan berpendapat. Sehingga eksistensi kaum mukmin yang hendak memberantas
kemungkaran, malah dituding sebagai orang yang memperalat agama untuk tujuan
tertentu, bahkan dinilai sebagai orang-orang yang tertipu oleh agamanya.
Begitulah Al-Qur’an al-Karim menginformasikan
kepada kita, dalam firman-Nya yang artinya:
“Wahai
kaum mukmin, ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang hatinya
penuh kedengkian kepada kalian berkata: “Orang-orang mukmin itu tertipu oleh
agamanya”. Sungguh siapa saja yang selalu bertawakal kepada Allah, Allah tidak
akan jadikan dia hina. Allah Mahaperkasa untuk membantu kaum mukmin, dan
Mahabijaksana dalam memberi kemenangan kepada kaum mukmin.” (QS Al-Anfāl 8: 49)
Visualisasi setan ini memunculkan manusia setan
yang menganggap penolakan terhadap syari’at Islam di lembaga negara sebagai hal
yang benar, demokratis dan modern. Bahkan ada manusia munafik, yang kemudian
diidentikkan dengan kaum liberal, yang menggemari lesbian, gay, melakukan
tindak korupsi, narkoba, tanpa melepas baju Islam. Mereka merusak citra Islam
dan mendistorsi ajarannya, tapi tidak merasa bersalah.
Gelombang liberalisme dan Islam, kini sedang
bertarung dalam ranah ideologi, politik, ekonomi dan perilaku sosial
kemasyarakatan. Masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam sedang dihadapkan
pada realitas yang memprihatinkan, memosisikan umat Islam sebagai obyek
penderita melalui opini global dan ‘stigma radikal’. Bahkan identitas Islami,
seperti jenggot, jilbab, celana komprang, jidad berbekas, dianggap sebagai ciri
radikalisme. Istilah syari’at Islam, jihad
fi sabilillah, juga dilabeli dengan terminologi terorisme. Umat Islam
digiring ke arah kubangan demokrasi dan setanisasi liberalisme.
Akibatnya, tidak sedikit umat Islam yang
terpenjara oleh ‘stigma global’ itu. Sehingga muncullah fakta yang
memprihatinkan. Ada orang Islam yang menista ajaran Islam. Mengaku beragama
Islam, tapi meragukan kemampuan Islam menyelesaikan problem kehidupannya. Atas
nama liberal (kebebasan) ajaran Islam dianggap diskriminatif terhadap
perempuan, dan dianggap penyebab KDRT akibat tidak adanya kesetaraan gender.
Bahkan sejumlah ayat Qur’an dipetakan menjadi ayat-ayat liberal, moderat dan
radikal.
Atau seperti fakta yang amat memprihatinkan,
tentang data survey pilkada cagub dan cawagub DKI belum lama berselang. Menurut
data survey, jumlah umat Islam di DKI 88,5%. Dari jumlah tersebut, yang tahu
bahwa Islam mengharamkan umat Islam mengangkat pemimpin dari golongan kafir
hanya 44%, yang setuju dengan pemimpin kafir 50%, dan yang tidak tahu 6%.
Apabila diperluas lagi, di seluruh Indonesia berapa persenkah umat Islam yang
mengerti kewajiban melaksanakan syariat Islam secara kaffah? Dan berapa persen
yang tidak mengerti atau tidak peduli?
Kenyataan ini menunjukkan kegagalan dakwah serta
amar makruf nahi mungkar. Lalu dakwah
seperti apa yang disampaikan oleh para da’i, ulama, kyai, sehingga pemahaman
umat Islam begitu lemah dan mengambang tentang Islam, bahkan banyak diantara umat Islam yang menganggap mengikut
sertakan Islam dalam perbaikan Indonesia sebagai perbuatan SARA?
Definisi Liberalisme
Liberalisme atau liberal adalah sebuah paham
yang didasarkan pada kebebasan dan persamaan hak, yang bermimpi akan lahirnya
suatu masyarakat yang bebas, baik dalam cara berpikir ataupun bertindak bagi
setiap individu. Oleh karena itu, liberalisme menolak adanya pembatasan dalam
segala hal, terutama oleh negara dan agama.
Di Barat yang mula-mula muncul adalah
liberalisme intelektual yang mencoba untuk bebas ‘dari agama dan dari Tuhan’,
namun dari situ lahir dan tumbuh liberalisme pemikiran keagamaan yang disebut
juga theological liberalism.
Secara ideologis, liberalisme adalah suatu paham
yang membebaskan diri dari ajaran agama. Mereka mengakui adanya Tuhan
tapi tidak mau terikat dengan ajaran Tuhan (agama). Atau beragama tapi tidak
mau tunduk pada ajaran Nabi. ‘Bertuhan tanpa agama’ dan ‘beragama tanpa
syari'at’.
Sedangkan secara politis liberalisme adalah
ideologi politik yang memberikan superioritas individu, dianggap sebagai
memiliki hak dalam pemerintahan, termasuk persamaan hak dihormati, hak
berekspresi dan bertindak serta bebas dari ikatan-ikatan agama dan ideologi (Simon
Blackburn, Oxford Dictionary of Philosophy).
Dalam konteks sosial, liberalisme diartikan
sebagai etika sosial yang membela kebebasan (liberty) dan persamaan (equality)
secara umum (Coady, C. A. J. Distributive Justice). Menurut Alonzo L. Hamby,
PhD, Profesor Sejarah di Universitas Ohio, liberalisme adalah paham ekonomi dan
politik yang menekankan pada kebebasan (freedom),
persamaan (equality), dan kesempatan
(opportunity) (Brinkley, Alan.
Liberalism and Its Discontents).
Ciri Pemikiran Liberal
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh subur di bawah naungan sistem demokrasi. Karena keduanya sama-sama mendasarkan pada kebebasan mayoritas, kebebasan berpikir, kesetaraan gender, emansipasi.
Nicholas F. Gier, dari University of Idaho,
Moscow, Idaho menyimpulkan karakteristik pemikiran tokoh-tokoh liberal Amerika
Serikat adalah sebagai berikut:
Pertama, percaya pada Tuhan, tapi tidak mau terikat dengan ajaran Tuhan (agama). Mereka tidak mau terikat oleh apapun selain untuk kepentingan hawa nafsunya (ego manusia). Dalam liberalisme, konsep Tuhan (teologi) dan doktrin agama, merupakan persoalan yang ‘dianggap mengganggu kebebasan’. Karena itu, sebagaimana kaum atheis, kaum liberal juga mengejek dengan mengatakan ‘tuhan telah mati’. Manusia yang tidak terikat ajaran agama (Islam) bagai binatang liar, susah dikendalikan, sesat dan menyesatkan.
Pertama, percaya pada Tuhan, tapi tidak mau terikat dengan ajaran Tuhan (agama). Mereka tidak mau terikat oleh apapun selain untuk kepentingan hawa nafsunya (ego manusia). Dalam liberalisme, konsep Tuhan (teologi) dan doktrin agama, merupakan persoalan yang ‘dianggap mengganggu kebebasan’. Karena itu, sebagaimana kaum atheis, kaum liberal juga mengejek dengan mengatakan ‘tuhan telah mati’. Manusia yang tidak terikat ajaran agama (Islam) bagai binatang liar, susah dikendalikan, sesat dan menyesatkan.
“Wahai Muhammad, apa pendapatmu tentang orang
yang mempertuhankan hawa nafsunya? Allah menyesatkan orang yang mempertuhankan
hawa nafsunya. Allah memateri pendengaran mereka, hati mereka, dan memasang
tabir di depan penglihatan mereka. Karena itu, siapakah yang dapat memberikan
petunjuk kepada mereka selain Allah? Mengapa orang-orang kafir itu tidak mau
berpikir?” (QS Al-Jātsiyah 45: 23).
Kedua,
memisahkan antara ajaran agama dan moral. Mereka
berkesimpulan bahwa orang yang tidak beragama sekalipun moralis. Oleh
karena itu, kaum liberal seperti Irshad Manji yang menulis buku berjudul Allah,
Cinta dan Kebebasan, dianggap seorang moralis karena sikapnya pada sesama
manusia bersifat humanis, sekalipun pemikiran dan prilakunya menghina Allah dan
menista Nabi Muhammad saw. Dalam
bukunya, ia mempropagandakan bahwa di dalam A-Qur’an terdapat ‘ayat-ayat setan’
yang menyerukan penyembahan terhadap berhala, dan kemudian dihapus oleh
Muhammad, sehingga Al-Qur’an tidak steril dari kesalahan.
Gagasan liberalisme berangkat dari olah akal
sesat dan bejat. Agenda liberalisme dilakukan melalui gaya hidup yang
hedonistik. Gaya hidup hedonis yang mengusung kebebasan berperilaku seperti free sex sebagai propagandis zionisme
yang hendak merusak masyarakat.
Irshad Manji, tokoh liberalis penyeru ‘homoseksual
dan lesbian’ terang-terangan memperjuangkan kaum ‘gay’ dan menghujat Islam.
Propaganda kaum liberal semakin gencar di negeri-negeri kaum muslim, terutama
di Indonesia. Oleh karena itu, mereka yang berpaham dan berprilaku bebas
seperti itu haram jenazahnya dishalatkan, sebagaimana firman Allah:
“Wahai Muhammad, janganlah kamu menshalati
jenazah seorang pun dari kaum munafik untuk selama-lamanya. Janganlah kamu
berdiri di kubur orang munafik untuk mendo’akannya. Mereka itu kafir kepada
Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam kekafiran.” (QS At-Taubah 9:84)
Ketiga,
ingkar sunnah, tidak percaya pada ajaran Nabi (sunnah). “Segala hal harus
dikritisi, bukan menerima secara dogmatis.” “Ketika berpandangan bahwa wujud
Tuhan tidak dapat dibuktikan, maka keharusan adanya nabi untuk memandu dan
memberikan petunjuk kepada manusia tidak dapat diterima,” kata para dedengkot
liberal.
Misalnya, kasus shalat campur ala Amina Wadud.
Pada Jumat, 18 Maret 2005, sekitar 100 orang laki-laki dan perempuan
menyelenggarakan ritual agama di sebuah gereja Anglikan, The Synod house of The
Cathedral of St. John The Divine, di kota New York, Amerika serikat. Bertindak
selaku imam sekaligus khatib shalat Jum’at itu adalah Dr. Amina Wadud, seorang
profesor dari Virginia Commonweath University, Amerika. Motif utama pelaksanaan
ibadah sesat ini adalah upaya mempropaganda ide kesetaraan gender
Munculnya bid’ah yang menyesatkan yang
diperankan oleh Aminah Wadud, menuntut supaya: 1) Wanita dibolehkan
mengumandangkan adzan shalat. 2) Wanita boleh menjadi khatib dan imam pada
shalat Juma’at. 3) Wanita boleh menjadi imam shalat bagi perempuan dan
laki-laki. 4) Berdirinya kaum laki-laki dan perempuan di belakang imam dalam
keadaan bersandingan dan bercampur baur. 5) Shalatnya kaum wanita dengan
membuka kepalanya 6) Jika wanita masuk masjid tidak harus dari pintu belakang
atau samping, tapi boleh dari pintu mana saja yang dibolehkan bagi lelaki.
Firman Allah swt
yang artinya:
“Ada
manusia yang menjadikan cerita fiktif untuk menyesatkan manusia dari Islam.
Orang itu menjadikan Islam sebagai bahan ejekan. Orang-orang yang melakukan
perbuatan semacam itu mendapatkan adzab yang hina di akhirat.” (QS Luqmān 31:6)
Keempat, menolak agama dalam urusan negara/publik. Kaum liberal sesungguhnya kaum anti agama. Sekalipun mereka mengaku beragama Islam, tapi tidak mau terikat dengan syari’at Islam dalam segala urusannya.
Seorang pegiat liberal, Deny JA mengatakan:
“Ajaran agama, bila diwujudkan dalam hukum positif akan menjadi pemaksaan,
karena konsep hukum bersifat memaksa. Siapa pun yang tidak melaksanakan hukum,
dia dihukum. Oleh karena itu, penerapan syariat Islam akan cenderung bertentangan
dengan hak azasi manusia dan hak-hak sipil. Dalam kasus jilbab, misalnya bukan
melarang atau memaksa orang memakai jilbab, tapi lebih baik, jilbab itu dipakai
atas dasar keyakinan pilihan pribadi. Pilihan bebas yang tidak dipaksakan oleh
hukum positif (formal), tapi didasarkan pada kesadaran. Demikian pula
nilai-nilai normatif lainnya dari agama, tidak bisa dilegal-formalkan. Karena
itu, Perda-perda syariat berpotensi besar melanggar HAM, terutama hak-hak
sipil.”
Strategi liberalisasi untuk mengacak-acak negeri
kaum muslim dilakukan melalui berbagai cara. Di Indonesia, strategi dilancarkan
melalui pengajuan RUU KKG (Keadilan dan Kesetaraan Gender) yang justru semakin
menghinakan kaum perempuan.
Sejumlah Pasal-Pasal dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Gender, sama sekali tak ada nilai
agama. Jika dilihat dari kata-kata, maupun kalimat per kalimat, semua
berasaskan kebebasan. Misalnya, Bab III pasal 12 tentang Hak dan Kewajiban
dalam rumah tangga, setiap orang berhak:
- memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas.
- memiliki relasi yang setara antara suami dan istri.
- sebagai orangtua, memiliki peran setara dalam urusan kaitannya dengan anak.
- menentukan secara bebas dan bertanggungjawab jumlah anak dan jarak kelahiran.
- atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak; dan atas pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindahtanganan beserta pengadministrasian harta benda.
RUU ini mendorong mereka yang ingin kawin campur bebas dilakukan, tanpa landasan agama, termasuk perkawinan sejenis (homoseks) bebas dilakukan. Karena pasangan sesama jenis juga bisa mengaku sebagai suami atau istri.
Selain itu, tak ada lagi pembagian tugas dan
tanggungjawab dari seorang suami dan seorang istri. Semua dilakukan dengan
bebas tanpa nilai-nilai yang sebetulnya sudah diatur dalam agama. Sebab itu,
menurut RUU ini seorang istri berhak bekerja dan boleh saja tidak menyusui.
Sementara suami boleh saja berlaku sebagai istri untuk menyusui anak mereka, karena
sudah banyak susu instan.
"Wahai Muhammad, katakanlah: "Apakah Kami belum menjelaskan kepada kalian tentang orang-orang yang paling rugi usahanya?" Orang-orang yang paling rugi usahanya adalah orang-orang yang selama hidup di dunia melakukan perbuatan sesat, tetapi mereka mengira bahwa yang dia lakukan itu perbuatan benar. Mereka adalah orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Tuhan mereka, dan tidak meyakini hari pertemuan mereka dengan Tuhannya. Oleh karena itu, sia-sialah semua amal mereka, pada hari kiamat kelak Kami tidak akan menyelamatkan mereka dari adzab." [QS Al-Kahfi 18:103-105].
Kelima, percaya penuh pada kebebasan dan toleransi beragama. Kebebasan beragama sepenuhnya berarti bukan hanya kebebasan dalam beragama, tapi juga bebas untuk tidak beragama, dan bebas dari segala ikatan agama.
Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan yang baru langsung membuat 'gebrakan' yang berbahaya. Setelah resmi dilantik oleh Presiden Sisilo Bambang Yudhoyono, dalam jumpa pers yang digelar di ruang Leimena kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (14/6/2012), Menkes mengusulkan agar remaja dipermudah aksesnya untik membeli kondom.
“Kita berharap bisa meningkatkan kesadaran
mengenai kesehatan reproduksi untuk remaja. Dalam Undang-Undang, yang belum
menikah tidak boleh diberi kontrasepsi. Namun kami menganlisis data dan itu
ternyata berbahaya jika tidak melihat kenyataan. Sebanyak 2,3 juta remaja
melakukan aborsi setiap tahunnya menurut data dari BKKBN," kata
Menkes.
Galau terhadap kian maraknya seks bebas, bukan melarang penyebabnya, malah memfasilitasi dengan kondom dengan alasan menghindari penyakit kelamin. Inilah yang disebut memberantas penyakit maksiat dengan cara maksiat, yang pasti menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Galau terhadap kian maraknya seks bebas, bukan melarang penyebabnya, malah memfasilitasi dengan kondom dengan alasan menghindari penyakit kelamin. Inilah yang disebut memberantas penyakit maksiat dengan cara maksiat, yang pasti menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Penutup
S
|
egala kerusakan yang terjadi di negeri ini, pada
dasarnya disebabkan antara lain oleh sistim pemerintahan, kesalahan ijtihad
politik, sumber dari pemahaman Al-Qur’an, yang dapat diikuti seperti berikut
dibawah ini.
Sistem pemerintahan yang rusak dan pemimpin yang jahat
Kesalahan ijtihad. "Jika Kami berkehendak
menghancurkan suatu negeri, Kami jadikan orang-orang yang suka berbuat sesat di
negeri itu sebagai pemimpin, lalu pemimpin itu berbuat rusak di negerinya.
Akibat perbuatan merusak pemimpin mereka, turunlah adzab kepada mereka dan Kami
hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." [QS Al-Isra' 17:16]
Karena itu harus ada keberanian kaum Muslim untuk berobah (sunnatut taghyir), siap diuji/berkorban (sunnatul ibtila'), siap membela Islam (sunnatut tadafu'). [Baca QS Ali 'Imran 3:195]
Kesalahan ijtihad politik para politisi Muslim
Mereka ingin melaksanakan ajaran Islam secara
kaffah dalam kehidupan bernegara di negara yang menolak syari’at Islam, memang
dilematis. Inilah resiko menjadi warga di negara yang tidak jelas kelamin
ideologisnya. Seperti pernyataan mantan Presiden RI Suharto, bahwa
"Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler." Artinya,
negara tanpa jenis kelamin alias negara bukan-bukan; maka gampang diseret ke
komunis, liberalis atau paganis.
Mayoritas umat Islam memahami Al-Qur’an melalui terjemahan
Ternyata Al-Qur’an dan Terjemahnya yang
diterbitkan Depag RI terdapat banyak ayat yang salah terjemah, sehingga banyak
orang salah paham terhadap Islam karena membaca terjemah Al-Qur’an yang salah.
Dan umat Islam menjadi korbannya. Wallahu
a’lam bish shawab! [Tamat] □
Catatan Kaki:
[1] Liberalisme: Bertuhan tanpa Agama, beragama
tanpa Nabi. Oleh: Ust. Irfan S Awwas, http://myrahil,wordpress.com/2012/03/08/
[2] Ajaran Islam modern, selalu 'up to date' dalam membimbing
masing-masing zaman, karena Islam datang dari Allah 'Azza wa Jalla, Allah Yang Maha Pencipta; Yang Maha Tahu; Yang Maha
Teliti. Tinggal kemauan, kesadaran dan kecerdasan manusia saja untuk dapat memahami
dan mengambil manfaat serta mengaplikasikannya - jika ingin selamat dan bahagia
di Bumi dan kelak di Akhirat. Sebagai umat Islam yang mu'min dan shalih
meyakini dan mengimani petunjuk-Nya. Dan tidak ada keraguan sedikitpun
kepada-Nya.
[3] Islam dan Modernisasi (I)
[4] Islam dan Modernisasi (IV)
[5] Islam dan Modernisasi (V)
[6] http://www.informasiahli.com/2016/04/piagam-magna-charta-tahun-1215.html
□□□