Monday, November 16, 2015

Memahami Terorisme











Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai ”teror” atau ”terorisme”.


L
embaran sejarah manusia telah diwarnai oleh tindakan-tindakan teror mulai dari perang psikologis yang ditulis oleh Xenophon (431-350 SM), Kaisar Tiberius (14-37 SM) dan Caligula (37-41M) dari Romawi telah mempraktekan terorisme dalam penyingkiran atau pembuangan, perampasan harta benda, dan menghukum lawan-lawan politiknya. Roberspierre (1758-1794) meneror musuhnya dalam masa revolusi Perancis. Setelah perang sipil Amerika Serikat, muncul kelompok teroris rasialis yang dikenal dengan Ku Klux Klan. Demikian juga Hitler dan Josef Stalin. Kata ’assassin’ mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 Masehi yang mengantisipasi terorisme internasional di era globalisasi ini.


Kata teror masuk dalam kosakata politisi baru pada Revolusi Prancis. Diakhir abad ke-19, awal abad ke-20 dan menjelang PD-II, ”terorisme” menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rejim Stalin pada tahun 1930-an yang juga disebut ”pemerintahan teror”. Di era perang dingin ”teror” dikaitkan dengan ancaman senjata nuklir.


Istilah ”terorisme” sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam fenomena, dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintahan bahkan menstigma musuh-musuhnya sebagai ”teroris” dan aksi-aksi mereka disebut ”terorisme”. Istilah ”terorisme” jelas berkonotasi peyoratif, seperti istilah ”genosida” atau ”tirani”. Karena itu istilah ini juga rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang penyalahgunaan. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan politis.

Definisi Terorisme
Apa yang disebut-sebut dengan terorisme dan tindakan teror telah banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat sehingga secara umum arti kata terorisme sudah dapat dipahami oleh banyak kalangan. Namun pada saat terorisme didefinisikan secara khusus dalam rumusan kata-kata menimbulkan cukup banyak varian.

Umumnya pendefinisian terorisme beranjak dari asumsi bahwa sejumlah tindakan kekerasan, khususnya menyangkut kekerasan politik (political violence), adalah justifiable (dapat dibenarkan) dan sebagian lagi adalah unjustifiable (tidak dapat dibenarkan). Kekerasan jenis terakhir inilah yang sering disebut sebagai ”teror”. Sedangkan terorisme adalah paham yang berpendapat bahwa penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai suatu tujuan.

T.P.Thornton dalam Terror as a Weapon of Political Agitation (1964) mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijakan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan. Terorisme dapat dibedakan menjadi dua katagori, yaitu enforcement terror yang dijalankan penguasa untuk menindas tantangan terhadap kekuasaan mereka, dan agitational terror, yakni teror yang dilakukan menggangu tatanan yang mapan untuk kemudian menguasai tatanan politik tertentu.

Menurut Webster's New World College Dictionary (1966), definisi terorisme adalah "the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate" artinya, penggunaan kekuatan atau ancaman untuk mengacaukan atau menjatuhkan moral lawan, mengintimidasi, dan menundukkan.

Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan “terorisme” adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen-elemen: 1) Kekerasan. 2) Tujuan politik. 3) Teror intended audience, yakni menarik perhatian masyarakat lokal dan regional, atau bangsa dan antar bangsa serta dunia.

Sebagai bagian dari fenomena sosial, terorisme kemudian berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang digunakan untuk melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih seiring dengan kemajuan teknologi modern. Proses globalisasi dan budaya massa menjadi lahan subur perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan teknologi tinggi dan disseminasi informasi yang dicover media luas, membuat jaringan dan tindakan teror semakin mudah mencapai tujuan.

Tafsir Terorisme

 

Giovanna Borradori dalam Philosophy in a Time of Terror [2005] memberikan penafsiran ulang secara lebih dalam dan kritis terhadap berbagai fenomena global, khususnya yang dinamakan terorisme. Bagi dia, istilah terorisme merupakan tafsir pragmatis, yang banyak terselubung di dalamnya berbagai kepentingan, baik ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya.

Jurgen Habermes [2001] juga menilai, tafsir terorisme yang berkembang selama ini begitu sepihak. Fundamentalisme sebagai kelompok utama yang bertanggung jawab atas peristiwa 11 September begitu diekspos besar-besaran oleh media Barat, sehingga komunitas mana pun yang berkaitan dan berhubungan bahkan “sama dalam pakaian formal” diklaim sebagai bagian dari arus fundamentalisme.

Bagi Jurgen Habermes, fundamentalisme sangat politis. Dalam case Islam khususnya, arus fundamentalisme telah dipolitisasi oknum tertentu untuk memainkan politik kepentingan yang sepihak. Dengan demikian, klaim kebenaran yang sering diusung kaum fundamentalis, tidak hanya menyalahkan umat Islam yang tidak sepaham an sich, namun yang lebih tragis adalah menyalahkan kaum agama lain yang dianggap merusak agamanya.

Motif Gerakan Terorisme

 

International summit on democracy terrorism and security yang diadakan di Madrid tahun 2005 lalu, tepatnya pada 8-11 Maret, memberikan penjelasan bahwa motif gerakan teror atau penyebab timbulnya gerakan teror, berikut sejumlah faktor yang dirangkum dari summit tersebut: 1) Psikologis. 2) Politik. 3) Ekonomi. 4) Agama. 5) Budaya. Uraian masing-masing dapat dibaca dari SummitClub Madrid.

Akar dan motif terorisme terkait erat dengan dimensi moral yang luas seperti nilai, ideologi, agama, ketidakadilan tatanan dan struktur sosial maupun konstelasi dunia. Terorisme bukanlah masalah yang berdiri sendiri dan tidak dapat ditafsirkan secara monolinier, subyektif apalagi sepihak. Problem terorisme membutuhkan upaya pembenahan dan perbaikan dalam spektrum yang luas dan berkelanjutan. Terorisme bukanlah semata-mata persoalan keamanan, dan penanganan terorisme. Namun harus dilakukan secara menyeluruh baik politik, sosial maupun ekonomi. Kalau tidak maka kejadiannya selalu akan berulang - bila hanya diatasi dengan kekerasan pula. Alih-alih selesainya konflik, dibalas lagi. Balas membalas tanpa henti. Dengan itu hanya mengukuhkan efek vicious cycle (lingkaran setan). □ AFM


Sumber:

https://serbasejarah.wordpress.com/2009/07/22/memahami-terorisme/□□□

Blog Archive