Sunday, October 4, 2015

Piagam Madinah





PENDAHULUAN

L
ima belas abad yang lalu, tahun 622 CE, bersamaan tahun pertama hijrah (pindah, berimigrasi) Rasullullah saw - sebelumnya pengikutnya  telah berangsur-angsur mendahului Beliau saw dari Makkah ke Madinah (Yatrib) -  ketika berada di Madinah Rasulullah Muhammad saw membuat “Piagam Madinah” yang dikenal di abad-abad kemudiannya sebagai Konstitusi Tertulis Pertama di dunia dan isinya sangat luar biasa pada zaman itu.

Suatu dokumen “Aristoteles Athena” yang ditulis pada lembaran papirus, telah ditemukan oleh seorang misionaris Amerika di Mesir baru pada tahun 1890 dan diterbitkan pada tahun 1891, setelah dipelajari ternyata tidak dianggap sebuah Konstitusi. Tulisan-tulisan hukum lainnya pada perilaku masyarakat kuno telah ditemukan, tetapi juga tidak dapat digambarkan sebagai Konstitusi. Dalam sejarahnya Konstitusi Amerika Serikat baru disusun 11 tahun (1787) kemudian [1] setelah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat yang ditanda tangani pada tahun 1776.

Konstitusi Madinah disebut juga Piagam Madinah (Madinah Charter) adalah Konstitusi Tertulis Pertama mendahului Magna Carta - yang berarti Piagam Besar, disepakati di Runnymede, Surrey pada tahun 1215. Landasan bagi konstitusi Inggris ini pula yang menjadi rujukan Amerika membuat konstitusi yang selama ini dianggap oleh Barat sebagai “dokumen penting dari dunia Barat” dan menjadi rujukan atau model banyak negara-negara lain di dunia. Dengan itu kehadiran “Piagam Madinah” nyaris 6 abad mendahului Magna Charta, dan hampir 12 abad mendahului Konstitusi Amerika Serikat ataupun Prancis.

Piagam Madinah (Bahasa Arab:  المدینه صحیفةshahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum yang berada di sekitar Yathrib (kemudian bernama Madinah).

Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan antara lain untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah yang sudah "melembaga". Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.



KEDATANGAN NABI SAW YANG DIHARAPKAN


M
adinah atau sebelumnyanya bernama Yatsrib adalah kota yang lebih nyaman dibandingkan dengan Makkah, dengan iklim yang sedang dan naungan hijau pepohonan yang rimbun. Penduduknya antara lain dari dua suku al-Aus dan al-Khazraj, terdapat pula beberapa suku Yahudi. 

Menurut sejarah kedatangan kaum Yahudi berada di Yathrib adalah karena peperangan antara Yahudi dengan Romawi pada tahun 70 yang berkesudahan dengan dikuasainya Palestina dan runtuhnya Haikal atau biara utama Yahudi di Baitul Maqdis.

Kaum Yahudi ini terdiri daripada tiga Kabilah yang terbesar yaitu kabilah Qainuqa’, al-Nadhir dan Quraidzah di mana hubungan antara ketiga-tiga kabilah tersebut amat tegang. Akibatnya peperangan sesama mereka tidak dapat dihindari. Bahkan berketerusan sejak peperangan Bu’ath. Mereka tinggal di berbagai perkampungan khas seperti bani Qainuqa’ tinggal dalam kota Madinah, bani Nadhor tinggal di sebelah atas luar kota Madinah di mana kawasan mereka subur dengan tanaman kurma dan tanaman bermusim. Sedangkan bani Quraidzah tinggal di kawasan Mahzur yang jaraknya beberapa kilometer di selatan Madinah.


Kaum Yahudi memiliki beberapa kubu dan benteng serta kampung di mana mereka hidup berkelompok yang terpisah satu sama lainnya. Ini menyebabkan mereka tidak mampu mendirikan persatuan dari kelompok Yahudi sendiri. Untuk itu terpaksa membayar upeti setiap tahun kepada pemimpin beberapa kabilah Arab sebagai perlindungan daripada gangguan-gangguan Arab Badwi Madinah. Selain itu demi kepentingan ekonomi dan eksistensinya di Yatsrib (Madinah) mereka membuat hubungan antara kaum Aus dan Khazraj terpecah-belah yang menyebakan bangsa Arab lemah dan kaum Yahudi terus menguasai ekonomi Madinah.

Yahudi yang  minoritas, telah menciptakan salah pengertian dan saling membenci antara dua suku tersebut, dengan maksud agar tetap aman dan menjadi kekuatan yang dominan. Kedua suku tersebut, Al-Aus dan al-Khazraj hidup dalam keadaan saling berperang, berselisih dan menyerang. 

Bai’atul Aqabah Pertama.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, banyak penduduk Yatsrib datang sebagai peziarah ke Makkah. Diantara para peziarah, terdapat enam orang yang sangat terkesan oleh kepribadian dan kata-kata Rasulullah saw, mereka beranggapan bahwa Rasulullah saw mampu menolong mereka mengatasi berbagai masalah di Yatsrib. Lima dari enam orang tersebut datang dengan membawa tujuh orang temannya menemui Rasulullah saw.

Dua belas orang tersebut terdiri dari 10 orang suku Khazraj dan 2 orang suku Aus, mereka mewakili sebagian besar pikiran-pikiran orang Yatsrib, dan mereka mengatakan akan membuat perjanjian dengan Rasulullah saw untuk menerimanya sebagai Nabi dan mematuhinya, serta menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Mereka secara rahasia bersumpah setia kepada Rasulullah saw, isi perjanjian kesetiaan tersebut adalah: Tidak akan mempersekutukan Allah; Tidak akan mencuri; Tidak akan berzinah; Tidak akan membunuh anak-anak; Tidak akan fitnah-menfitnah; Tidak akan mendurhakai Rasulullah saw. 

Kemudian Rasulullah saw mengutus seorang sahabatnya Mush’ab ibn Umair kepada mereka untuk mengajarkan Al-Qur’an dan praktek-praktek Islam, serta mengajak orang-orang Yatsrib untuk memeluk Islam, akan tetapi ia juga diharapkan memberikan informasi kepada Rasul saw tentang situasi politik dan keadaan di Yatsrib. 

Bai’atul Aqabah Kedua 

Beberapa tahun kemudian serombongan muslimin dari Yastrib berjumlah 75 orang terdiri dari 73 laki-laki dan 2 orang perempuan, mereka berkumpul di Aqabah menemui Rasulullah saw dan melakukan sumpah di hadapan Rasulullah saw yang di dampingi Pamannya Abbas bin Abdul Muthalib. Isinya antara lain mereka berjanji akan membela dan melindungi Nabi Muhammad saw sebagai mana mereka melindungi istri dan anak-anak mereka. Acara ini di tutup dengan doa oleh Abbas bin Abdul Muthalib. Pada waktu itu juga orang-orang Yastrib mengharapkan agar Rasulullah saw hijrah ke Yastrib. Mereka sangat bahagia dan akan membela Rasulullah saw dan Islam apabila beliau hijrah ke Yastrib.

Dengan hijrah - datang dan menetapnya - Nabi di Yatrib (Madinah) yang sangat sangat ditunggu-tunggu oleh penduduk Madinah inilah yang memudahkan Rasul di akui sebagai Pemimpin mereka yang sebelumnya juga telah mereka rintis ketika berkunjung ke Makkah seperti yang diuraikan dalam Bai'atul Aqabah Pertama dan Kedua. Untuk itu dibuatlah Piagam Madinah yang mengatur hak dan kewajiban warga Madinah yang dilindungi hukum (Piagam Madinah) yang adil dan merekat sebagai warga-warga yang tersekat-sekat dan terpecah belah menjadi satu ummah Madinah.

PERLUNYA PIAGAM MADINAH

P
iagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah, dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan Penutup.


Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi Muhammad saw sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan. Michael H. Hart dalam bukunya The 100: A Ranking of the Most Influential Person in History, menempatkan  Muhammad (saw) sebagai tokoh nomor satu dalam daftar 100 orang-orang paling berpengaruh di dunia. Dialah satu-satunya manusia dalam sejarah yang sangat berhasil baik dalam tingkat religious (agama) maupun seculer (dunia).”

Kandungan “Piagam Madinah” terdiri daripada empat puluh tujuh (47) pasal. Dua puluh tiga (23) pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu antara Kaum Anshar, Penduduk Asli Madinah dan Kaum Muhajirin, Pendatang dari Makkah, dan ini pun terdiri beberapa kabilah (suku). Dua puluh empat (24) pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lain yaitu Yahudi yang berada di Madinah dan Pagan Arab Badui yang hidup di sekeliling (luar) Madinah.

Adanya Piagam Madinah ini adalah hasil pengalaman pahitnya selam 13 tahun yang tiada pengaturan dan ketentuan hukumnya ketika berada di Makkah. Beliau saw menghadapi tingkah laku yang tidak senonoh dari Penguasa dan Warga kota Makkah dimana Beliau saw sebagai warga kota Makah sendiri. Begitu pula terhadap para pengikutnya. Terakhir sampai tercium adanya rencana pembunuhan terhadapnya. Hijrah Beliau saw adalah untuk menghindari dari hari-H pembunuhan yang terencana dari Musyrikin Makkah. Kemudian terkecoh dalam menyingkapkan selimut dengan pedang yang siap hendak ditebaskan ke badan Rasul saw, ternyata Ali bin Abi Thalib yang didapatinya dan sebelumnya Rasullullah saw  telah keluar dari rumahnya untuk berangkat hijrah ke Madinah.

Dari pengalaman tersebut, ketika berada di Madinah telah dipertimbangkan pengaturan tertulis bagi warga Madinah dan sekitarnya untuk mematuhi undang-undang bagi keamanan dan kedamaian di dalam kota Madinah dan sekitarnya, dan bagi perlakuan keadilan semua warga Madinah kedamaian di dalam Madinah, dan keadilan semua warga Madinah dan keamanan dari serangan musuh dari luar Madinah. Maka untuk itu disusunlah undang-undang tertulis bagi kemaslahatan (kepentingan) hidup bersama warga dalam Piagam Madinah ini.


KANDUNGAN PIAGAM MADINAH

K
andungan “Piagam Madinah” terdiri daripada 47 pasal, 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu; antara Kaum Anshat dan Kaum Muhajirin. 24 pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lain, termasuk Yahudi.

“Piagam Madinah” atau juga dikenal “Perjanjian Madinah” atau “Dustar al-Madinah” juga “Sahifah al-Madinah” dapat dikaitkan dengan Perlembagaan Madinah karena kandungannya membentuk peraturan-peraturan yang berasaskan Syariat Islam bagi membentuk sebuah negara (Daulah Islamiyah) yang menempatkan penduduk berbagai suku, ras dan agama yang tinggal di Madinah kala itu adalah kaum Arab Muhajirin Makkah, Arab Madinah, dan masyarakat Yahudi yang hidup di Madinah.

Nabi Muhammad saw telah membuat konstistusi. Ini berarti telah mencontohkan kepada dunia bagaimana suatu negara menegakkan prinsip konstitusionalisme. Piagam Madinah ini adalah suatu dokumen perjanjian bagaimana hidup warga diatur berdasarkan hukum. Segenap warga Madinah (Yatsrib). Piagam Madinah yang dibuat Rasulullah saw mengikat seluruh penduduk yang terdiri dari bebagai kabilah (kaum) yang menjadi penduduk Madinah.

Berikut perhatikan isi teks (terjemahan bahasa Indonesia dari bahasa aslinya - Arab) Piagam Madinah ini, lengkap dengan teks asli berbahasa Arab (tidak dilampirkan, kecuali terjemahan bahasa Indonesia).  Terlampir Piagam Madinah sebagai berikut dibawah ini. □ AFM



PIAGAM MADINAH

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

I
ni adalah Piagam dari Muhammad Rasulullah Shallallahu Alayhi Wasallam, di kalangan Mukminin dan Muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.

Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.

Pasal 11
Sesungguhnya Mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12
Seorang Mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu Mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13
Orang-orang Mukmin yang taqwa harus menentang orang yang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan Mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14
Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang Kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang Kafir untuk (membunuh)  orang beriman.

Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya Mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (Mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

Pasal 17
Perdamaian Mukminin adalah satu. Seorang Mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta Mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.

Pasal 19
Orang-orang Mukmin itu membalas pembunuh Mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20
Orang Musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (Musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22
Tidak dibenarkan orang Mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama Mukiminin selama dalam peperangan.

Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah Shallallahu Alayhi Wasallam. □

Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul malik) wafat tahun 214 H. □□


Catatan Kaki: 
[1] Konstitusi Amerika ditulis dan dirundingkan untuk mencapai kesepakatannya di Gedung Konvensi Philadelphia - sekarang dikenal sebagai Gedung Konvensi Konstitusi - yang diselenggarakan dari 25 Mei hingga 17 September 1787. Kemudian ditandatangani pada tanggal 17 September 1787. Deklarasi Kemerdekaan ditulis, ditandatangani, dan diumumkan pada tahun 1776. Isi pernyataan kemerdekaan antara lain berisi keluhan terhadap raja Inggris yang dengan itu dimaksudkan untuk membenarkan pemisahan antara pemerintah penduduk koloni Amerika dari pemerintahan Inggris. Konstitusi ditulis dan ditandatangani pada tahun 1787. Konstitusi (piagam pemerintahan) ini kemudian diratifikasi oleh negara-negara bagian, dengan itu menjadi hukum tertinggi negara Amerika Serikat. Kesimpulan: Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dilakukan tahun 1776, 11 tahun kemudian, yaitu tahun 1787, baru mempunyai Konstitusi (Undang-Undang Dasar).□□

Referensi:
"Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant "The Constitution of Medina." Islamic Quarterly 8 (1964) p.4. □□□

Sumber: 
https://constitutioncenter.org/learn/educational-resources/constitution-faqs 
●Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
●http://www.hidayatullah.com/spesial/ragam/read/2014/11/15/33214/piagam-madinah-konstitusi-tertulis-pertama-di-dunia-1.html
●https://arsiparmansyah.wordpress.com/2012/10/14/isi-piagam-madinah/
●Penilaian orientalis dalam masalah Piagam Madinah:
http://mahasiswasyariahukm.blogspot.com/2011/04/piagam-madinah.html (sebagai catatan) 
https://bedahbuku-faisal.blogspot.com/2016/10/dampak-hijrah-rasul-saw-dan-pengikutnya.html 
http://blogsirahnabi.blogspot.com/2008/10/madinah-sebelum-islam.html 
●Sirah Nabawiyah, Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta □□□□

Blog Archive