PENDAHULUAN
L
|
ima belas abad yang lalu, tahun 622 CE,
bersamaan tahun pertama hijrah (pindah, berimigrasi) Rasullullah saw - sebelumnya pengikutnya telah berangsur-angsur mendahului Beliau saw dari Makkah ke Madinah (Yatrib) - ketika berada di Madinah Rasulullah Muhammad saw membuat “Piagam Madinah” yang
dikenal di abad-abad kemudiannya sebagai Konstitusi Tertulis Pertama di dunia
dan isinya sangat luar biasa pada zaman itu.
Suatu dokumen “Aristoteles Athena” yang
ditulis pada lembaran papirus, telah ditemukan oleh seorang misionaris Amerika
di Mesir baru pada tahun 1890 dan diterbitkan pada tahun 1891, setelah
dipelajari ternyata tidak dianggap sebuah Konstitusi. Tulisan-tulisan hukum
lainnya pada perilaku masyarakat kuno telah ditemukan, tetapi juga tidak dapat
digambarkan sebagai Konstitusi. Dalam sejarahnya Konstitusi Amerika Serikat
baru disusun 11 tahun (1787) kemudian [1] setelah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat yang
ditanda tangani pada tahun 1776.
Konstitusi Madinah disebut juga Piagam
Madinah (Madinah Charter) adalah Konstitusi Tertulis Pertama mendahului Magna Carta - yang berarti Piagam Besar,
disepakati di Runnymede, Surrey pada tahun 1215. Landasan bagi konstitusi
Inggris ini pula yang menjadi rujukan Amerika membuat konstitusi yang selama
ini dianggap oleh Barat sebagai “dokumen penting dari dunia Barat” dan menjadi
rujukan atau model banyak negara-negara lain di dunia. Dengan itu kehadiran
“Piagam Madinah” nyaris 6 abad mendahului Magna Charta, dan hampir 12 abad
mendahului Konstitusi Amerika Serikat ataupun Prancis.
Piagam
Madinah (Bahasa
Arab: المدینه صحیفة, shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi
Muhammad saw, yang merupakan suatu
perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum yang
berada di sekitar Yathrib (kemudian bernama Madinah).
Dokumen tersebut disusun
sejelas-jelasnya dengan tujuan antara lain untuk menghentikan pertentangan sengit
antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah yang sudah "melembaga". Untuk itu
dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi
kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah,
sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa
Arab disebut ummah.
KEDATANGAN NABI SAW YANG DIHARAPKAN
M
|
adinah atau sebelumnyanya bernama Yatsrib adalah kota yang lebih nyaman
dibandingkan dengan Makkah, dengan iklim yang sedang dan naungan hijau
pepohonan yang rimbun. Penduduknya antara lain dari dua suku al-Aus dan
al-Khazraj, terdapat pula beberapa suku Yahudi.
Menurut sejarah kedatangan kaum Yahudi berada di
Yathrib adalah karena peperangan antara Yahudi dengan Romawi pada tahun 70 yang
berkesudahan dengan dikuasainya Palestina dan runtuhnya Haikal atau biara utama
Yahudi di Baitul Maqdis.
Kaum Yahudi ini terdiri daripada tiga Kabilah yang
terbesar yaitu kabilah Qainuqa’, al-Nadhir dan Quraidzah di mana hubungan
antara ketiga-tiga kabilah tersebut amat tegang. Akibatnya peperangan sesama
mereka tidak dapat dihindari. Bahkan berketerusan sejak peperangan Bu’ath.
Mereka tinggal di berbagai perkampungan khas seperti bani Qainuqa’ tinggal
dalam kota Madinah, bani Nadhor tinggal di sebelah atas luar kota Madinah di
mana kawasan mereka subur dengan tanaman kurma dan tanaman bermusim. Sedangkan
bani Quraidzah tinggal di kawasan Mahzur yang jaraknya beberapa kilometer di
selatan Madinah.
Kaum Yahudi memiliki beberapa kubu dan benteng serta kampung di mana mereka
hidup berkelompok yang terpisah satu sama lainnya. Ini menyebabkan mereka tidak
mampu mendirikan persatuan dari kelompok Yahudi sendiri. Untuk itu terpaksa
membayar upeti setiap tahun kepada pemimpin beberapa kabilah Arab sebagai
perlindungan daripada gangguan-gangguan Arab Badwi Madinah. Selain itu demi
kepentingan ekonomi dan eksistensinya di Yatsrib (Madinah) mereka membuat
hubungan antara kaum Aus dan Khazraj terpecah-belah yang menyebakan bangsa Arab
lemah dan kaum Yahudi terus menguasai ekonomi Madinah.
Yahudi yang minoritas, telah menciptakan
salah pengertian dan saling membenci antara dua suku tersebut, dengan maksud
agar tetap aman dan menjadi kekuatan yang dominan. Kedua suku tersebut, Al-Aus dan al-Khazraj hidup dalam
keadaan saling berperang, berselisih dan menyerang.
Bai’atul Aqabah Pertama.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, banyak penduduk Yatsrib datang sebagai
peziarah ke Makkah. Diantara para peziarah, terdapat enam orang yang sangat
terkesan oleh kepribadian dan kata-kata Rasulullah saw, mereka beranggapan bahwa Rasulullah saw mampu menolong mereka mengatasi berbagai masalah di Yatsrib.
Lima dari enam orang tersebut datang dengan membawa tujuh orang temannya
menemui Rasulullah saw.
Dua belas orang
tersebut terdiri dari 10 orang suku Khazraj dan 2 orang suku Aus, mereka
mewakili sebagian besar pikiran-pikiran orang Yatsrib, dan mereka mengatakan
akan membuat perjanjian dengan Rasulullah saw
untuk menerimanya sebagai Nabi dan mematuhinya, serta menjauhkan diri dari
perbuatan dosa. Mereka secara rahasia bersumpah setia kepada Rasulullah saw, isi perjanjian kesetiaan tersebut
adalah: Tidak akan mempersekutukan Allah; Tidak akan mencuri; Tidak akan
berzinah; Tidak akan membunuh anak-anak; Tidak akan fitnah-menfitnah; Tidak
akan mendurhakai Rasulullah saw.
Kemudian Rasulullah
saw mengutus seorang sahabatnya
Mush’ab ibn Umair kepada mereka untuk mengajarkan Al-Qur’an dan praktek-praktek
Islam, serta mengajak orang-orang Yatsrib untuk memeluk Islam, akan tetapi ia
juga diharapkan memberikan informasi kepada Rasul saw tentang situasi politik dan keadaan di Yatsrib.
Bai’atul Aqabah Kedua
Beberapa
tahun kemudian serombongan muslimin dari Yastrib berjumlah 75 orang terdiri
dari 73 laki-laki dan 2 orang
perempuan, mereka berkumpul di Aqabah menemui Rasulullah saw dan melakukan sumpah di hadapan Rasulullah saw yang di dampingi Pamannya Abbas bin Abdul Muthalib. Isinya
antara lain mereka berjanji akan membela dan melindungi Nabi Muhammad saw sebagai mana mereka melindungi istri
dan anak-anak mereka. Acara ini di
tutup dengan doa oleh Abbas bin Abdul Muthalib. Pada waktu itu juga orang-orang
Yastrib mengharapkan agar Rasulullah saw
hijrah ke Yastrib. Mereka sangat bahagia dan akan membela Rasulullah saw dan Islam apabila beliau hijrah ke
Yastrib.
Dengan hijrah -
datang dan menetapnya - Nabi di Yatrib (Madinah) yang sangat sangat ditunggu-tunggu
oleh penduduk Madinah inilah yang memudahkan Rasul di akui sebagai Pemimpin
mereka yang sebelumnya juga telah mereka rintis ketika berkunjung ke Makkah seperti yang diuraikan dalam Bai'atul Aqabah Pertama dan Kedua. Untuk itu dibuatlah Piagam Madinah yang mengatur hak dan kewajiban
warga Madinah yang dilindungi hukum (Piagam Madinah) yang adil dan merekat
sebagai warga-warga yang tersekat-sekat dan terpecah belah menjadi satu ummah Madinah.
PERLUNYA PIAGAM MADINAH
P
|
iagam Madinah terdiri dari 47 pasal
yang terdiri dari hal Mukaddimah, dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan
umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas,
Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian
dan Penutup.
Disinilah kita bisa melihat peran dan
fungsi Muhammad saw sebagai seorang
negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas
sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang
Nabi dan Rasul secara keagamaan. Michael H. Hart dalam bukunya The 100: A Ranking of the Most Influential Person in History, menempatkan Muhammad (saw)
sebagai tokoh nomor satu dalam daftar 100 orang-orang paling berpengaruh di
dunia. Dialah satu-satunya manusia dalam sejarah yang sangat berhasil baik
dalam tingkat religious (agama)
maupun seculer (dunia).”
Kandungan “Piagam Madinah” terdiri
daripada empat puluh tujuh (47) pasal. Dua puluh tiga (23) pasal membicarakan tentang hubungan
antara umat Islam yaitu antara Kaum Anshar, Penduduk Asli Madinah dan Kaum
Muhajirin, Pendatang dari Makkah, dan ini pun terdiri beberapa kabilah (suku).
Dua puluh empat (24) pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat
lain yaitu Yahudi yang berada di Madinah dan Pagan Arab Badui yang hidup di sekeliling
(luar) Madinah.
Adanya Piagam Madinah ini adalah hasil
pengalaman pahitnya selam 13 tahun yang tiada pengaturan dan ketentuan hukumnya
ketika berada di Makkah. Beliau saw menghadapi
tingkah laku yang tidak senonoh dari Penguasa dan Warga kota Makkah dimana Beliau saw sebagai warga kota Makah sendiri.
Begitu pula terhadap para pengikutnya. Terakhir sampai tercium adanya rencana
pembunuhan terhadapnya. Hijrah Beliau saw
adalah untuk menghindari dari hari-H pembunuhan yang terencana dari Musyrikin
Makkah. Kemudian terkecoh dalam menyingkapkan selimut dengan pedang yang siap
hendak ditebaskan ke badan Rasul saw,
ternyata Ali bin Abi Thalib yang didapatinya dan sebelumnya Rasullullah saw
telah keluar dari rumahnya untuk berangkat hijrah ke Madinah.
Dari pengalaman tersebut, ketika berada
di Madinah telah dipertimbangkan pengaturan tertulis bagi warga Madinah dan
sekitarnya untuk mematuhi undang-undang bagi keamanan dan kedamaian di dalam kota
Madinah dan sekitarnya, dan bagi perlakuan keadilan semua warga Madinah kedamaian
di dalam Madinah, dan keadilan semua warga Madinah dan keamanan dari serangan
musuh dari luar Madinah. Maka untuk itu disusunlah undang-undang tertulis bagi
kemaslahatan (kepentingan) hidup bersama warga dalam Piagam Madinah ini.
KANDUNGAN PIAGAM MADINAH
K
|
andungan “Piagam Madinah” terdiri daripada 47
pasal, 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu; antara
Kaum Anshat dan Kaum Muhajirin. 24 pasal lain membicarakan tentang hubungan
umat Islam dengan umat lain, termasuk Yahudi.
“Piagam Madinah” atau juga dikenal “Perjanjian
Madinah” atau “Dustar al-Madinah”
juga “Sahifah al-Madinah” dapat
dikaitkan dengan Perlembagaan Madinah karena kandungannya membentuk
peraturan-peraturan yang berasaskan Syariat Islam bagi membentuk sebuah negara
(Daulah Islamiyah) yang menempatkan
penduduk berbagai suku, ras dan agama yang tinggal di Madinah kala itu adalah
kaum Arab Muhajirin Makkah, Arab Madinah, dan masyarakat Yahudi yang hidup di
Madinah.
Nabi Muhammad saw telah membuat konstistusi. Ini berarti telah mencontohkan kepada
dunia bagaimana suatu negara menegakkan prinsip konstitusionalisme. Piagam
Madinah ini adalah suatu dokumen perjanjian bagaimana hidup warga diatur berdasarkan
hukum. Segenap warga Madinah (Yatsrib). Piagam Madinah yang dibuat Rasulullah saw mengikat seluruh penduduk yang
terdiri dari bebagai kabilah (kaum) yang menjadi penduduk Madinah.
Berikut perhatikan isi teks (terjemahan
bahasa Indonesia dari bahasa aslinya - Arab) Piagam Madinah ini, lengkap dengan
teks asli berbahasa Arab (tidak dilampirkan, kecuali terjemahan bahasa
Indonesia). Terlampir Piagam Madinah sebagai
berikut dibawah ini. □ AFM
PIAGAM
MADINAH
Dengan nama Allah yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
I
|
ni adalah Piagam dari Muhammad Rasulullah
Shallallahu Alayhi Wasallam, di
kalangan Mukminin dan Muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib
(Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama
mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain
dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan
mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antara Mukminin.
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula,
dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya Mukminin tidak boleh
membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya
dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang Mukmin tidak diperbolehkan
membuat persekutuan dengan sekutu Mukmin lainnya tanpa persetujuan dari
padanya.
Pasal 13
Orang-orang Mukmin yang taqwa harus
menentang orang yang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim,
jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan Mukminin. Kekuatan
mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di
antara mereka.
Pasal 14
Seorang Mukmin tidak boleh membunuh
orang beriman lainnya lantaran membunuh orang Kafir. Tidak boleh pula orang
beriman membantu orang Kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan
(perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya Mukminin itu
saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang
mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (Mukminin) tidak
terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian Mukminin adalah satu.
Seorang Mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta Mukmin lainnya
di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan
keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama
kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang Mukmin itu membalas pembunuh
Mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan
bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang Musyrik (Yatsrib) dilarang
melindungi harta dan jiwa orang (Musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan
melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang
beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali
terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam
menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang Mukmin yang
mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh
dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan
menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah
pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang
sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan
(keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama
Mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu
umat dengan Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin
agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka
sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan
keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan
sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan
sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah)
sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk
berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh
dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa
berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan
keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan
ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya
dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu
membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan
nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman
akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama Mukiminin
selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram
(suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan)
seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali
seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau
perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan
bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan
(keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang
baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi
Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu
dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam)
diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan
perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai
seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian
itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib
melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri
mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini,
dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini.
Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan).
Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan
dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela
orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada
di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin
orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah Shallallahu Alayhi Wasallam. □
Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya
Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul malik) wafat tahun 214 H. □□
Catatan Kaki:
[1]
Konstitusi Amerika ditulis dan dirundingkan untuk mencapai kesepakatannya di Gedung Konvensi Philadelphia -
sekarang dikenal sebagai Gedung Konvensi Konstitusi - yang diselenggarakan dari 25 Mei
hingga 17 September 1787. Kemudian ditandatangani pada tanggal 17 September 1787. Deklarasi Kemerdekaan
ditulis, ditandatangani, dan diumumkan pada tahun 1776. Isi pernyataan kemerdekaan antara lain berisi keluhan terhadap raja Inggris yang
dengan itu dimaksudkan untuk membenarkan pemisahan antara pemerintah penduduk koloni Amerika dari pemerintahan Inggris. Konstitusi ditulis dan
ditandatangani pada tahun 1787. Konstitusi (piagam pemerintahan) ini kemudian
diratifikasi oleh negara-negara bagian, dengan itu menjadi hukum tertinggi
negara Amerika Serikat. Kesimpulan: Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dilakukan tahun 1776, 11 tahun kemudian, yaitu tahun 1787, baru mempunyai Konstitusi (Undang-Undang Dasar).□□□
Referensi:
"Muhammad", Encyclopedia
of Islam Online
Watt. Muhammad at Medina and R. B.
Serjeant "The Constitution of Medina." Islamic Quarterly 8
(1964) p.4. □□□□
Sumber:
●https://constitutioncenter.org/learn/educational-resources/constitution-faqs ●Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
●http://www.hidayatullah.com/spesial/ragam/read/2014/11/15/33214/piagam-madinah-konstitusi-tertulis-pertama-di-dunia-1.html
●https://arsiparmansyah.wordpress.com/2012/10/14/isi-piagam-madinah/
●Penilaian orientalis dalam masalah
Piagam Madinah:
http://mahasiswasyariahukm.blogspot.com/2011/04/piagam-madinah.html
(sebagai catatan)
●https://bedahbuku-faisal.blogspot.com/2016/10/dampak-hijrah-rasul-saw-dan-pengikutnya.html
●http://blogsirahnabi.blogspot.com/2008/10/madinah-sebelum-islam.html ●Sirah Nabawiyah, Syaikh Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta □□□□□