Monday, October 12, 2015

Bahaya Korupsi






Tidak diutus Muhammad Shallallahu ‘Alayhi Wasallam kecuali untuk menyempurnakan akhlak (moral dan etika kejujuran dan tanggung jawab atau adanya kesalehan sosial) manusia. [Al-Hadits]

Lahā mā kasabat wa ‘alayhā maktasabat – Manusia mendapat “kemajuan” (dari kebajikan) yang dikerjakannya, dan mendapat “kehancuran” (dari kejahatan) yang ia kerjakan. [QS Al-Baqarah 2:286]


B
ahaya Korupsi layaknya seperti bahaya kebocoran reaktor nuklir suatu bangsa. Kalau ini sudah menjadi budaya secara menyeluruh di tingkat kekuasaan roda pemerintahan dari pusat sampai ke daerah, maka tidak pelak lagi, kalau ini tidak diatasi, maka negara tersebut tidak dapat lagi untuk layak hidup. Janganlah lagi bermimpi negara itu akan maju, kuat dan berkembang sebagaimana mestinya. Namun, pastinya lemah, hidup megap-megap, kemudiannya … luluh lantak dibuatnya.

   Sejak zaman orde baru sampai sekarang orde reformasi, - 50 tahunlah sudah - tak ada satu pun dari setiap pergantian pemerintah dapat menangani dengan baik dan tuntas masalah korupsi ini. Malah dalam pemerintahan Jkw dan JK tambah parah lagi dengan membuat KPK tidak bertaring lagi. Nah kalau ini tidak bisa diatasi sama juga peristiwanya - cepat atau lambat – seperti terjadinya kebocoran reaktor nuklir Chernobyl yang membawa malapetaka sampai hari ini.

   Kebocoran dari korupsi sungguh akan membawa petaka yang sangat dahsyat bagi Republik ini. Kenapa? Karena kinerja dari seluruh jajaran yang memutar jalannya roda pemerintahan, integrity-nya sudah terkena kontaminasi – tidak ada lagi moral dan etika kejujuran dan tanggung jawab dari amanah yang telah diberikan. Kenapa ada sumpah jabatan dalam setiap mulai diangkatnya seseorang yang akan menduduki jabatan roda pemerintahan dalam sistim pemerintahan, tidak lain adalah dipercaya tidak (takut) akan melanggar sumpah, sehingga akan dapat menjalankan otoritasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Namun apakah demikian?

   Bibir yang diucapkan dalam sumpah jabatan sudah ditaklukkan hawanafsunya si pengucap sumpah. Kepercayaan rakyat sudah dihianatinya ulah hawanafsu materi yang berpangkal dari uang haram, sebagai sudah menjadi pomeo bahwa melihat uang “matanya menjadi hijau”. Dengan itu, luluhlah janji sumpah jabatannya. Dia telah menjadi manusia hipokrit dalam jabatan yang telah diberikan kepadanya. Jabatan telah disalah gunakan, tidak ada lagi jiwa integritas dalam dirinya. Motivasinya tidak lagi melaksanakan sumpah jabatan, melainkan mengejar materi untuk kepentingan dirinya. Integritas sirna, kebobrokan jalannya pemerintah berlangsung (dan terus sampai saat ini). Dan bahayanya lagi bukan saja pada tingkat pemerintahan (eksekutif) tapi sudah memasuki seluruh wilayah kekuasaan yang lain seperti dalam penegakan hukum yaitu polisi, hakim, jaksa (mafia hukum) dan pembuat undang-undang (DPR). Jadi ke tiga dinding reaktor nuklir sudah tertembusi sinar-sinar berbahaya. Sinar-x, dinding pertama pelaksana pelayanan publik dalam pemerintahan. Lanjut, sinar alpha, dinding kedua, pembuat undang-undang, DPR. Terakhir, sinar gamma, dinding ketiga, penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim). Rakyat berharap janganlah sampai menunggu pecahnya dan luluh lantaknya Reaktor (Republik ini)?  
  
   Tulisan ini dimaksudkan bukan untuk membuat anarkis. Bukan pula sepertinya menyulut sumbu bom. Namun mari kita cari jalan keluarnya. Rakyat (pemilik bangsa ini) - warga negara, hanya berharap bahwa hantu korupsi yang bergentayangan di Republik ini mesti di usir habis dan tidak lagi (selalu) mengganggu. Mari kita pikirkan dan atasi bersama untuk mengakhirinya.

Sejarah Awal Korupsi
   Indonesia mengalami darurat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bahkan, kasus korupsi sudah beberapa kali menjadi tajuk utama media pemberitaan di negeri ini, sebagian besar diduga para pelakunya melibatkan para pejabat tinggi negara sampai politisi (bahkan boleh jadi juga pejabat tinggi dan politisinya sebagai pelakunya). Apakah Indonesia susah keluar dari belenggu korupsi? Mau tidak mau bangsa Indonesia harus melihat akar sejarah korupsi itu sendiri berasal.
   Bagaimana korupsi itu bermula di Indonesia hingga separah saat ini? Jenderal Soemitro percaya di era kemerdekaan hampir tidak ada kasus korupsi. Saat era kemerdekaan, semua pajak yang disematkan dalam setiap perdagangan, baik ekspor maupun impor disesuaikan dengan nilai barang yang dikirim. Besaran nilai ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Jenderal Soemitro yang saat itu menjabat menjadi salah satu pembantu Jenderal Moersyid pada tahun1964-1965 memperhatikan arus ekspor tengkawang di Pontianak, Kalimantan Barat. Daerah ini biasanya digunakan sebagai bahan kosmetik.
   Usai tragedi gerakan 30 September (G30S), dan Orde Baru berkuasa, banyak kebijakan berubah. Kebijakan ekspor tak lagi dipegang daerah, melainkan harus dipegang pemerintah pusat. Kondisi ini menyebabkan perpindahan besar-besaran kantor pusat yang bermula berada di daerah ke Jakarta. Termasuk kantor pusat pengekspor Tengkawang.

Dalam awal kebijakannya, perizinan ekspor impor barang harus dilakukan di Jakarta. Kondisi ini membuat beberapa perusahaan membangun kantor cabang di ibu kota. Namun, pemerintah Orde Baru memutuskan mengubah sistem perpajakan di mana perhitungan pajak ditentukan sepenuhnya oleh pusat.
"Dengan demikian, kalau di daerah perhitungan dilakukan berdasarkan realita ekspor, berdasarkan hasil nyata. Setelah kantor eksportir tengkawang tersebut di Jakarta perhitungan cuma berdasarkan angka-angka di kertas, fiktif," ungkap Soemitro dalam bukunya 'Soemitro: Dari Pangdam Mulawarman Sampai Pangkopkamtib' yang ditulis Ramadhan FK terbitan Pustaka Sinar Harapan tahun 1994.
   Hal tersebut yang menjadi awal mula korupsi, kebijakan yang dilakukan sebelumnya didasarkan kepada daerah masing-masing, diubah dengan sistem sentralistik. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kongkalikong antara pengusaha dan birokrat agar cepat merealisasikan permintaan mereka.

"Kalau eksportir Tengkawang itu harus membayar pajak Rp 100 juta, pikirnya, mengapa tidak membayar Rp 25 juta saja ditambah memberi Rp 10 juta ke orang yang dari kantor pajak itu. Perhitungannya seperti itu bisa menambah untungnya Rp 65 juta, (dan negara telah dirugikan Rp 75 juta)", bebernya.

    Tak hanya itu, korupsi yang menjangkiti pejabat maupun PNS di negeri ini terjadi akibat adanya perubahan gaya hidup akibat dari sistim pemerintahan yang overcentralistic atau sentralistik yang berlebihan. Di mana setiap orang terdorong menjadi konsumerisme dengan berdirinya berbagai pusat perbelanjaan, serta tingginya keinginan untuk memiliki sesuatu.

Soemitro mengatakan gara-gara sentralistik ekspor tradisional yang biasanya dilakukan secara turun menurun oleh masyarakat adat menjadi mati. Seperti yang dialami pengekspor kacang kedelai asal Aceh, tidak bisa lagi menjual barangnya ke Penang, Malaysia.

Kondisi ini juga menyebabkan pengusaha tersebut terpaksa menemui pegawai negeri di Jakarta untuk mengajukan izin ekspor. Alhasil, pegawai tersebut memanfaatkannya dengan meminta 'uang jasa'. Di saat bersamaan pembangunan di Jakarta semakin cepat, ditambah semakin menjamurnya properti mewah, bioskop hingga pusat perbelanjaan, tambah giat dan tambah maraklah berjalannya praktek korupsi ini.

   Budaya feodal juga diyakini masih mengikat sebagian besar masyarakat. Ketika pejabatnya korupsi, tindakan serupa juga diikuti bawahannya. Alhasil, pengawasan tidak bisa dilakukan karena atasannya keburu merasa berdosa, dengan itu bawahan yang melakukan praktek korupsi tidak lagi ditegurnya(TST). Korupsi yang dilakukan pusat juga diikuti daerah.

"Ternyata benar sinyalemen Bung Hatta bahwa korupsi mulai membudaya di Indonesia," tambah pria yang sempat menjadi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ini. Di era Orde Baru, jabatan inilah yang paling ditakuti siapa pun.

Pegawai yang sebelumnya hanya berniat memiliki rumah kontrakan, kini bisa membeli satu bahkan lebih. Rising demand ini juga menyebabkan praktik kolusi antara pengusaha, birokrat dan politikus akibat proyek-proyek yang seluruhnya ditangani kekuasaan. "Saya saksikan itu semua dan saya membencinya”, demikian sinyalemen Soemitro.

   Boleh jadi pemberantasan yang paling efektif adalah dengan cara “Pembuktian Terbalik”  seperti yang pernah disampaikan oleh Jendral A. H. Nasution  tahun enam puluhan. Setiap petugas atau pejabat diseluruh lini kekuasaan yang dipegangnya wajib lapor. Kalau melebih gaji dan pendapatannya, maka buktikan asalnya dari mana. Kalau tidak dapat, maka selanjutnya ditindak lanjuti secara hukum. Bagi pelaksana penegakan hukum yang tidak menjalankan dengan semestinya dapat sangsi yang lebih berat lagi.


Pengertian Sistem Pembuktian Terbalik

   Sistem Pembuktian Terbalik sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU No. 31 tahun 1999 ialah terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isterinya atau suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Beban pembuktian terbalik ini bersifat terbatas dan berimbang. Kata-kata bersifat terbatas dapat diartikan bahwa apabila terdakwa dapat membuktikan dalilnya ia tidak melakukan korupsi tidak berarti terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebab penuntut umum masih berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.

Sistem pembuktian terbalik berimbang bahwa seorang terdakwa wajib membuktikan kekayaan yang dimilikinya adalah bukan dari hasil korupsi. Dan jika terdakwa dapat membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh bukan dari hasil korupsi, dan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada membenarkannya, maka terdakwa wajib dibebaskan dari segala dakwaan. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana (dan mestinya, harta yang ada disita negara juga).
 
   Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 memuat delik mengenai adanya sistem pembuktian terbalik. Sistem pembuktian terbalik yaitu sistem dimana beban pembuktian berada pada terdakwa dan proses pembuktian ini hanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan dengan dimungkinkannya dilakukan pemeriksaan tambahan atau khusus jika dalam pemeriksaan persidangan diketemukan harta benda milik terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun hal tersebut belum didakwakan, bahkan jika putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka negara dapat melakukan gugatan terhadap terpidana atau ahli warisnya.

   Di dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) merupakan ketentuan yang bersifat premium remidium dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

   Penerapan Sistem pembuktian terbalik dalam Gratifikasi, perluasan terhadap alat bukti atau bukti petunjuk perlu dilakukan sehingga akan lebih efektif, artinya si terdakwa berkewajiban untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga oleh Jaksa Penuntut Umum mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. Dalam hal dugaan dimaksud adalah diadakan penegasan perihal bukti permulaan yang cukup, yang akan berdampak pada perluasan terhadap ayat bukti petunjuk.

   Apabila dalam Gratifikasi si terdakwa berhasil membuktikan bahwa pemberian yang didapat tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka Pembalikan Beban Pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai suatu dasar bagi hakim memutus perkara tersebut bahwa dakwaan tidak terbukti. Dalam Pembalikan Beban Pembuktian tersebut juga harus dilakukan keseimbangan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim memiliki alasan yang cukup dan menyakinkan untuk memutuskan perkara tersebut.

Di samping itu juga Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi bukan berarti mengabaikan asas peradilan yang fair dan tidak memihak (impartial). Penerapan Sistem Pembuktian terbalik dalam Gratifikasi juga harus didukung oleh aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, sistem pengawasan terhadap lembaga atau badan-badan peradilan yang efektif. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan internal atau eksternal. Mekanisme pengawasan eksternal maupun internal harus memiliki daya dukung yang kuat serta partisifatif dalam kerangka social control terhadap badan peradilan, hal ini dimaksudkan agar hakim tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan putusan.

   Stop kebocoran (korupsi), dan berbarengan dengan itu pemerintah mestinya bergiat dalam menjalankan peranan dengan memperhatikan penciptaan lapangan pekerjaan dan usaha rakyat kecil warganya, serta pemerataan wilayah penyebaran usaha ekonomi dan tenaga kerja di daerah kepulauan lainnya (tidak melulu terpusat di pulau Jawa) semuanya itu sebagai top priority. Itu dapat dijalankan secara efisien dan efektif apabila adanya desentralisasi urusan pemerintahan dan pengawasannya - kembali ketangan pemerintahan daerah seperti sebelum pemerintahan orde baru. □ AFM

Sumber:

http://forum.viva.co.id/indeks/threads/sejarah-awal-korupsi-di-indonesia-diungkap-jendral-zaman-soeharto.1889241/

http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-sistem-pembuktian-terbalik.html □□□

Blog Archive